Kamis, 29 Agustus 2019

Pengedar sabu kelas teri di Blitar Kota diringkus.



Satrianinewsmedia, Blitar

    Satuan Narkoba Polres Blitar kota meringkus dua pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu sabu di Kota Blitar. Kedua pelaku adalah Fernandika Arga Ramadhani (20) dan Farhan Arrohman Maulanan (19) warga kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. 

"Kedua nya kami tangkap kemarin di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Imron rabu (28/8). Awalnya polisi menangkan Fernandika dirumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 0,27 gram dari Fernandika. 

Fernandika mengaku membeli sabu sabu dari seseorang yang bernama Heri, sistem pengiriman sabu dilakukan dengan cara sistem ranjau. "Dia bertransaksi lewat ponsel, lalu barangnya di kirim dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di suatu tempat yang sudah mereka sepakati," ujar Imron. 

Dari penangkapan Fernandika polisi mengembangkan kasus itu, saat diperiksa Fernandika mengaku membeli barang itu patungan dengan temannya yang bernama Farhan. Polisi segera menangkap Farhan. Polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 0,51 gram dari Farhan. 

Sabu itu terbagi dalam 3 plastik kecil, "Mereka membeli sabu sabu secara patungan, Fernandika mengeluarkan uang Rp 150 ribu dan Farhan Rp 50 ribu. Rencananya sabu sabu itu akan di jual kembali," katanya. 

Dikatakannya polisi masih mengembangkan lagi kasus itu. Polisi sedang memburu pemasok sabu sabu ke kedua pelaku, "Kami masih melacak keberadaan Heri yang diduga memasok sabu sabu kepada kedua pelaku," tandasnya. 







Sumber : Surya Malang

Editor : Singgih Satriani 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar