Rabu, 28 Agustus 2019

Curi barang tetangga, Pria di Blitar diringkus.



Satrianinewsmedia, Blitar

    Novati Arya Utomo (25) ditangkap jajaran Polres Blitar setelah ketahuan terbukti mencuri Laptop dan beberapa unit Handphone milik Ismawati tetangganya sendiri. 

Pelaku adalah warga Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur ini mencuri karena melihat rumah korban yang sepi ditinggal pemiliknya dan pintu tidak terkunci. 

Korban yang merugi hingga jutaan rupiah ini melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa barang milik Ismawati rupanya dicuri oleh tetangganya sendiri. 

"Pintu belakang tidak terkunci dan ketika itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuni keluar rumah, sehingga pelaku bisa masuk kedalam rumah," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin pada 28/8.

Korban baru sadar rumahnya di Bobol pencuri setelah melihat Handphone yang sebelumnya tergeletak di dalam kamarnya telah menghilang. Ismawati lalu membongkar lemar kamarnya dan diketahui jika ia kehilangan Laptop Merk Lenovo warna silver hitam, Dua buah Handphone merk Xiaomi Redmi 5 dan LG, sebuah Headset Bluetooth warna silver hitam dan sebuah modem. 

"Anggota Polsek Garum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Tomo tetangga korban. Ia kamu jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. 











Sumber : Jatimnow

Editor : Singgih Satriani 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar