Jumat, 30 Agustus 2019

Begini cara Lurah di Jombang mengorupsi bantuan Dana Desa.


Satrianinewsmedia, Jombang

   Kejasaan negeri Kabupaten Jombang Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo Pranajaya sebagai tersangka akan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. 

Kepala Desa Dukuh Mojo tersebut dikenakan pasal tentang kerugian warga negara. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang M Sallahudin mengatakan Pranajaya sebagai kepala pememerintahan desa di desa menyelewengkan Dana desa Sebesar Rp 278,4 juta. 

"Uang itu ia dapat dari dua proyek Pembangunan tembok penahan tanah di Dusun Kemudo Selatan Desa Dukuhmojo senilai Rp 257,8 juta Berdasarkan hasil penyelidikan hingga tahap penyelidikan unsur melakukan tindak perdana sudah terpenuhi," kata M Sallahudin saat ditemui kompas.com di Kejari. 


Kasus dugaan korupsi dana desa di Dukuhmojo itu mulai naik ke Tahap penyidikan pada 17 Juli 2019 kemudian pada tanggal 19 agustus penyidik menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo sebagai tersangka. 

Terungkapnya kasus korupsi Dana Desa berawal dari laporan pengaduan umum yang diterima Kejari Jombang beberapa bulan lalu. Hasil penyelidikan Kejari Jombang juga selaras dengan hasil Evaluasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang yang menemukan adanya penyelewengan. 

Sallahudin menerangkan bagaimana modus tersangka melakukan penyelewengan Dana Desa. Penyelewengan di duga dialkukan dengan menerima anggaran namun tidak ada proyek,". 

"Ini proyek fiktif, tidak dikerjakan tetapi laporannya ada," ujar Sallahudin. Selain proyek fiktif pembangunan tembok penahan tanah, tersangka juga diduga meraup dana desa pada pos bantuan kegiatan Sosial Kemasyarakatan senilai Rp 20,6 juta. 

Anggaran kegiatan NON FISIK berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan dari Kas Desa. 

Namun anggaran tersebut tidak diketahui kemana peruntukanya, padahal bantuan tersebut untuk bantuan Pendidikan anak usia dini, pembelian alat peraga, dan pembelian alat kesenian untuk forum kewaspadaan dini dan kegiatan masyarakat lainya di Desa. 





Sumber : Kompas.com

Editor : Singgih Satriani 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar