Satrianinews,Jakarta
Presiden Jokowi akan memberikan insentif berupa uang kepada masyarakat USIA PRODUKTIF yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Caranya adalah lewat KARTU PRA KERJA.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan Pemerintah. "Ya tentu nanti ada lah,tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok," ungkap nya di Istana Negara Jakarta (19/7/2019)
Tiga kelompok yang dimaksud adalah :
PERTAMA (para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun Perguruan tinggi)
KEDUA (mereka yang membutuhkan peningkatan ketrampilan / Upskilling)
KETIGA (mereka para korban PHK)
Hanif menyebutkan didalam Kartu Pra Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,Mulai dari pelatihan selama 3 bulan yang kemudian mendapatkan sertifikasi dan mendapatkan insentif usai pelatihan.
Lalu untuk yang peningkatan ketrampilan dilakukan selama 2 bulan dan bagi para pekerja yang menjalani itu akan dapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh Perusahaan.
Fasilitas selanjutnya adalah Re-Skilling bagi para korban PHK,Durasi pelatihan nya selama 2 bulan dan kemudian mendapatkan sertifikasi dan insentif selama masa pelatihan
"Ketika nggak kerja kamu kan kehilangan upah,Nah itu dikasihani insentif,ini dinamakan Insentif pengganti upah, Nanti itu apakah 100% upah, 75% upah atau 50% upah,itu Stimulasi Fiskal. Itu kita menunggu dari Kementerian Keuangan,"Tandasnya.
Sumber : Detik.Finance
Editor : Singgih Satriani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar